Keterangan Kasus
1. Nama Kasus | : Wasior 13 Juni 2001 |
Tempat Kejadian Perkara | : Wasior, Teluk Wondama di Wasior Kota di desa Wondiboi, Tandia, Endrawoi, Yopanggar, Windesi, Yomakan, Wondamawi I, Rasiei, Isui, Ambumi, Kabou, Nabire dan Serui. |
Bentuk Pelanggaran HAM | :Berdasarkan laporan Komnas HAM: 1. Pembunuhan (4 kasus); 2. Penyiksaan (39 kasus) termasuk yang menimbulkan kematian (dead in custody); 3. Pemerkosaan (1 kasus); dan 5. penghilangan secara paksa (5 kasus); 6. - Berdasarkan investigasi PBHI- pengungsian secara paksa - yang menimbulkan kematian dan penyakit; serta 7. Kehilangan dan pengrusakan harta milik. |
Jumlah Korban laki-laki | : 152 orang |
Jumlah Korban perempuan | : 32 orang |
Total kerugian materiil yang diderita korban | :6.352.504.000 rupiah |
2. Nama Kasus | : Wamena 4 April 2003 |
Tempat Kejadian Perkara | : Wamena Kota (Walesi, Sinakma, Ilekma, Okilik, honai lama), Hubbi Kosi (Ibele, Okilik, Walaik), Asologoima(pyramid), Balingga, Tiom, dan Kwiyawage. |
Bentuk Pelanggaran HAM | berdasarkan laporan Komnas HAM; 1. Pembunuhan (2 kasus); 2. Pengusiran penduduk secara paksa yang menimbulkan kematian dan penyakit (10 kasus); 3. Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang (13 kasus); 4. Penghilangan dan pengrusakan harta milik (58 kasus); 5. Penyiksaan (20 kasus); 6 penembakan (2 kasus); |
Jumlah Korban laki-laki | : 56 orang |
Jumlah Korban perempuan | : 8 orang |
Jumlah Korban yang dijadikan tapol dan napol | 8 orang di L.P. Makassar |
Sementara total kerugian belum bisa didata mengingat keamanan dan jarak tempat yang berjauhan. |
Perkembangan Kasus dan Proses Advokasi
Pada tanggal 13 Februari 2006 Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Korban Wasior-Wamena melakukan audiensi dengan Kepala Jaksa Muda Pidana Khusus, Hendraman Supandji, S.H., perihal proses penyelesaian penanganan perkara untuk Kasus Wasior 13 Juni 2001 dan Wamena 4 April 2003.
Tujuan dari audiensi adalah koalisi mendesakan :(1) Secepatnya menyelesaikan perdebatan Komnas HAM-Kejagung mengenai kelengkapan pembuktian laporan penyelidikan; (2) Mempercepat proses penyidikan untuk kedua kasus secara komprehensif; (3) Memberikan perlindungan kepada saksi korban dan keluarganya; (4) Pembentukan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pada 14 Juli 2004, Komnas HAM telah merampungkan dan menyerahkan berkas Kasus Wasior-Wamena kepada Kejaksaan Agung, dimana kedua kasus tersebut diindikasikan kuat telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Dikarenakan beberapa syarat-syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi, Kejagung mengembalikan berkas kepada Komnas HAM. Dan pada 29 Desember 2004, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh Komnas HAM tanpa ada kelengkapan apapun sebagaimana yang diminta oleh Kejagung, dengan alasan, wewenang Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Karena Komnas HAM tetap pada pendiriannya, dan Kejagung juga tetap pada pendiriannya, akhirnya sampai September 2005, hubungan kedua lembaga tersebut hanya diwarnai dengan ketegangan saja.
Ketegangan ini tentu semakin membikin kasus semakin berlarut-larut dan kusut. Bahkan Kunjungan Dinas Jampidsus untuk mencairkan hubungan ke Komnas HAM atau sebaliknya tidak menghasilkan solusi yang berarti untuk penanganan penyelesaian kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tersebut.
Adapun syarat-syarat Formil dan Materiil yang menjadi akar ketegangan antara Komnas HAM dan Kejagung adalah:
1. | Pihak Komnas HAM belum sepenuhnya memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari kedua berkas kasus tersebut seperti : |
| |
2. | Belum ada kesepahaman dan kesinergisan kerja antara Penyelidikan Pro Justicia Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung menyangkut kedua kasus tersebut. |
3, | Belum ada Pemulihan dan Perlindungan efektif yang dilakukan oleh pihak Komnas HAM maupun Kejagung untuk para korban dan keluarganya dalam proses penyelesaian kedua kasus tersebut. |
4. | Belum ada kesepakatan yang kongkrit dalam menyepakati rasa keadilan para korban. |
Terhadap hal ini, sebenarnya tidak ada alasan kuat bagi kedua lembaga tersebut untuk tetap melanjutkan ketegangan, kecuali jika keduanya memang sudah bermaksud untuk tidak mau melanjutkan kasus ini. Karena bila ditinjau dari pasal 20 ayat 3 UU N0. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (yaitu mengenai bilamana penyidik (Kejagung) menilai hasil penyelidikan kurang lengkap, maka segera hasil penyelidikan dikembalikan kepada penyelidik (Komnas HAM) untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari dan penyelidik wajib melengkapinya), sebenarnya tidak mengatur secara jelas tentang bilamana terdapat kondisi yang menyimpang dari apa yang diatur oleh pasal dan ayat UU tersebut.
Ketika beraudiensi dengan koalisi, Jampidsus berjanji kepada Koalisi dan Korban untuk mendiskusikan kerumitan prosedur birokrasi kedua lembaga negara tersebut belum kelihatan hasilnya. Padahal kondisi korban Wasior dan Wamena akhir-akhir ini semakin dicekam rasa takut dan trauma.
Situasi traumatis ini disebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM dengan kekerasan yang dilakukan TNI maupun Brimob menunjukkan jalan keadilan yang gelap tak berujung. Ironisnya perjuangan di aspek legal (legal work) Orang Papua dalam mengikuti upaya hukum nasional selalu bertendensi diskriminatif, pengadilan yang tidak independen, dan tumpang tindihnya wewenang hukum Indonesia.
Oleh karena itu maka dengan ini Masyarakat Sipil untuk Korban Wasior-Wamena menyatakan sikap:
- Tuntaskan kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena dengan bersandar pada prinsip keadilan bagi korban.
- Mengutuk kelambanan kerja Komnas HAM dan Kejagung dalam menangangi kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena karena kelambanan ini akan semakin memperkuat jaring impunitas dan menambah beban sosial korban.
Jakarta, 24 April 2006
Johnson Panjaitan,S.H (PBHI )
Usman Hamid ( Kontras)
Indriaswati Saptaningrum (Elsam)
Rafendi Djamin (HRWG)
Poengky Indarti (Imparsial)
Fransesco Dimi (BMP)
Komunitas Korban Wasior
Komunitas Korban Wamena
SKP Keuskupan Jayapura
ALDP Jayapura
JPIC Sinode GKI Tanah Papua
Klasis -GKI Manokwari
0 komentar:
Posting Komentar